DP3AP2KB PPU Lakukan Pendampingi ke Korban Pencabulan
Anita Megawati
Korban Kini Bersedia Sekolah Kembali
PENAJAM (NK) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pendekatan dan pendampingan kepada siswa kelas XI salah satu SMA di Kabupaten PPU yang merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh Ar (36) warga Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mantan pacar korban.
Demikian diungkapkan, Kasi Perlindungan Anak DP3AP2KB PPU juga anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Anita Megawati kepada newskaltim.com, Rabu (14/11/2018).
Dibeberkan Anita, sebelumnya korban setelah kejadian langsung diamankan oleh keluarganya di luar Kecamatan Babulu dan karena malu dan trauma korban tidak mau bersekolah seperti biasanya. Tetapi setelah dilakukan pendekatan, masukan dan motivasi akhirnya korban bersedia kembali sekolah lagi.
Selain itu, tambahnya, awalnya sekolah tempat korban belajar agak sukar menerima korban kembali menjadi siswinya, namun setelah dilakukan pendekatan akhirnya pihak sekolahpun bersedia menerima kembali siswanya itu
“Korban hanya ingin kembali ke sekolah asalnya, sebetulnya jika mau pindah sekolah bisa kita bantu menguruskannya, namun korban minta ke sekolahnya terdahulu,”katanya.
Untuk diketahui, lanjutnya, korban sebenarnya trauma serta malu karena tanpa diketahui pelaku menyebarkan hubungannya denga pelaku melalui media sosial. Namun secara fisik dan mental sudah dilakukan pengobatan, tetapi pada dasarnya korban cukup kuat dan kini tinggal pelakunya saja diproses hukum secara tegas.
Korban mengakui, perbuatan itu dilakukan karena termakan bujuk rayu pelaku yang merupakan duda dan pacarnya, sehingga korban mau saja melakukan perbuatan tidak sepatasnya dilakukan oleh anak seusianya, namun kasus pencabulan anak dibawah umur dan pelanggaran hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”pungkasnya.
Diberitakan, korban yang baru berusia 16 tahun harus menanggung malu dan trauma akibat perbuatan Ar warga Penajam, PPU, menyebarkan video mesra berbau pornografi korban dengan pelaku. Video tersebut diberikan kepada rekan- rekan Ar melalui media sosial, karena tidak terima atas tindakan pelaku, akhirnya korban melaporkan hal itu ke Polres PPU.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalu Kasat Reskrim Polres, Iptu Iswanto, kepada awak media, Jumat (02/11/2018) mengatakan, pihaknya menerima laporan korban pada Selasa (30/10/2018) dan kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, lanjutnya, ternyata korban masih dibawah umur berusia 16 tahun dan saat masih berstatus pelajar salah satu sekolah di Kecamatan Babulu, PPU. Namun akibat kejadian itu, korban kini sudah tidak mau lagi ke sekolah karena malu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ternyata perbuatan pelaku didasari karena sakit hati diputusi oleh pacarnya yang masih dibawah umur tersebut, sehingga pelaku mengancam menyebarkan video perbuatan mesra korban dengan pelaku saat pacaran di Babulu kepada orang lain yang di simpan dalam handphone Ar,”katanya.
Tetapi, tambahnya, korban tetap kekeh memutuskan pelaku, sehingga videopun disebarluaskan pelaku melalui media sosial kepada teman – temannya. Sehingga korban melaporkan pelaku kepada polisi dan kurang 24 jam pelaku berhasil diamankan.
Ia menegaskan, atas perbuatan tersangka polisi menganjar Ar dengan UU 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maksimal 6 tahun penjara serta pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena korban masih dibawah umur dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Kita menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni UU ITE akibat penyebaran video asusila menggunakan media sosial dan pasal 81 UU Perlinduangan Anak karena korbannya masih dibawah umur sebagai pasal pidana pemberatan pelaku. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Iswanto.(nav/nk)