Rutan Belum Tersedia, Proses Persidangan Terkendala
Jalannya sidang perdana yang dilaksanakan PN Penajam sejak resmi beroperasi 29 Oktober lalu
Perdana PN Penajam Gelar Sidang Delapan Perkara
PENAJAM (NK) – Meskipun Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi beroperasi dan pada Rabu (14/11/2018) melaksanakan sidang perdanannya di Penajam, namun masih terkendala keberadaan Rumah Tahanan (Rutan) pasalnya semua tahanan berada di Rutan Tanah Gerogot Kabupaten Paser sehingga harus bolak balik membawa tahanan ke Penajam dan Rutan selama proses sidang.
Wakil Ketua PN Penajam, Anik Istirochah. SH.M.Hum kepada awak media mengatakan, masalah Rutan memang menjadi satu kendala, karena kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih belum memiliki sarana dan prasaran di PPU khususnya Rutan. Sehingga tahanan harus bolak balik antar jemput dari Tanah Gerogot ke Penajam selama menjalani proses sidang.
Namun, lanjutnya, PN Penajam melalui Ketua PN telah berkoordinasi dengan Polres, Kejaksaan dan Pemkab PPU, guna mencari cara mensiasati agar tahanan tidak dibawa bolak balik selama proses persidangan. Nantinya ketika masih dalam proses sidang, tahanan dapat dititipkan ke tahanan Polres dan dikembalikan ke Rutan setelah ada putusan pengadilan.
Kita sedang mencari cara agar tahanan hanya dijemput pada sidang awal saja dan kemudian dititipkan ke tahanan Polres sebelum ada putusan. Dan Polres telah menyatakan sanggup dan masalah ruang tahanan kita serahkan polres untuk mengatur teknisnya,”katanya.
Sementara itu, lanjutnya, PN telah merencanakan melaksanakan sidang pidana selama dua kali dan harinya kapan nanti ditentukan, asalkan memenuhi sah dan patut pemanggilan saksi sesuai tenggang waktu diberikan maka dikondisikan agar proses sidang bisa sesegera mungkin selesai, hal ini guna mengatasi kapasista tampung tahanan Polres sementara tindak pidana yang harus disidangkan cukup banyak.
“Sebetulnya masalah Rutan itu bukan menjadi wewenang kami karena berada dibawah wewenang Kemenkuham atau beda instansi dengan PN, tetapi kita berupaya agar proses sidang bisa berjalan dengan lancar,”jelas Anik.
Untuk diketahui, bebernya, pada minggu pertama sejak resmi beroperasi PN Penajam telah mendapatkan delapan perkara pidana, ditambah empat perkara pidana di minggu kedua sehingga pada sidang perdana hari ini ada delapan perkara yang disidangkan. Sementara itu, pihaknya juga baru mendapatkan limpahan perkara sebanyak enam kasus sehingga total mencapai 18 perkara selama dua minggu terakhir ini, belum termasuk perkara perdata.
Ditambahkannya, dalam sidang perdana selama beberapa hari kedepan ini pihaknya memberikan pelayan sidang sebanyak 12 perkara dengan 19 terdakwa karena ada satu perkara lebih dari satu terdakwa. Adapun 12 perkara dimaksud yakni perjudian, asusila, narkoba, penganiayaan dan perkara aborsi.
Menurutnya, dengan jumlah kasus perkara tersebut PN Penajam juga menghadapi kendala yakni terbatasnya ruang sidang dan kini hanya ada satu ruang sidang sehingga waktu proses sidang menjadi panjang.
“Keterbatasan kami sendiri karena baru berdiri, yakni ruang sidang baru tersedia satu ruang, jadi kita jadwalkan nanti sidang dibagi hari tertentu untuk pidana dan perdata sehingga tidak berbenturan.
Namun, lanjut Anik, masalah ini bisa teratasi, sebab Pemkab PPU telah memberikan lahan hibah untuk lokasi pembangunan PN Penajam yang lokasinya berada di samping Makodim dan Kantor Kejaksaan, harapannya setelah berdiri masalah ruang sidang bisa diatasi.
“Setelah gedung PN terbangun kita akan pindah kesana dan tentunya akan disiapkan sejumlah ruang sidang yang memadai,”pungkas Anik.(nav/nk)