Dua Terduga Penganiayaan di Setkab PPU Jadi Tersangka
Iswanto
PENAJAM (NK) – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan di lantai empat Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU Senin (1/7/2019) sekitar pukul 08.30 Wita, yang berujung luka tikam satu orang korbannya sedangkan satu korban lagi luka lebam pada bagian mukanya.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto, Rabu (3/7/2019), kepada newskaltim.com membeberkan, dalam tindak pidana penganiayaan terdapat dua orang korban yakni inisial Ud dan Na. Pasca kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU untuk mendapatkan penanganan.
Korban yang terkena pukulan lanjutnya, yakni Na menjalani perawatan di RSUD PPU, sedangkan korban Ud akibat tertusuk telah dirujuk ke RSKD. Kasus ini diketahui setelah salah satu rekan korban melaporkan ke Polres PPU.
Kami langsung menindaklanjuti laporan itu, segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang berada tak jauh dari lokasi kejadian,”katanya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, polisi selain memeriksa terduga pelakunya juga memeriksa pihak korban bahkan perusahaan penyedia jasa yang mengikuti lelang, karena masalah ini dipicu akibat proses pelelang proyek pemerintah, total berjumlah 20 orang.
“Dikhawatirkan jika dibiarkan gesekan dua kelompok massa ini akan berlanjut. Kami amankan kelompok tersangka maupun korbannya untuk memudahkan mendapatkan siapa tersangkanya,”tegas Iswanto.
Untuk diketahui, pihaknya telah melihat rekaman CCTV disaksikan kedua kelompok guna mengidentifikasi siapa-siapa yang berada di TKP. Dan hasilnya penyelidikan baik barang bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP didapatkan dua terduga pelaku berinisial U alias Kolonel (35) melakukan penikaman dan AH (26) melakukan pemukulan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan pihaknya, aku Iswanto, berupa baju korban, senjata tajam yang digunakan tersangka untuk menusuk korbannya dan bukti lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AH kenai pasal 351 KUHP atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Kolonel dijerat pasal 351 KUHP atau UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara.
Pantau newskaltim.com pasca terjadinya pidana penganiayaan, Selasa (2/7/2019), suasana lingkungan Setkab PPU terlihat adanya peningkatan jumlah personel anggota Satpol PP didukung sejumlah personel Polres PPU. Puluhan personel keamanan itu tampak berjaga di pintu utama Setkab PPU sementara akses lainnya ditutup.
“Pengamanan dari polisi dilakukan agar pelaksanaan lelang proyek berjalan aman dan kegiatan akan dilakukan setiap pelaksanaan lelang, bukan pada hari ini saja,”ujar seorang petugas polisi kepada wartawan newskaltim.com.
Dikabarkan, tindak pidana penganiayaan terjadi saat berlangsungnya proses lelang proyek di Layanan Pengadaan Secara ELektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Bagian Pembangunan, Setkab PPU. Suasana tiba – tiba ricuh karena terjadi perkelahian dua kelompok yang berada di lokasi itu.
Ketika itu, puluhan orang menunggu di depan ruangan LPSE-ULP yang melakukan proses pembuktian dokumen lelang proyek pembangunan Puskesmas Petung, Kecamatan Penajam senilai Rp4,9 miliar, entah siapa yang memulai terjadilah perang mulut antar dua kelompok dan berujung pemukulan dan penikaman.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab PPU, Anang Widianto, kepada awak media menegaskan, walaupun terjadi keributan, prosedur lelang tetap berjalan sesuai jadwal, sebab tidak ada aturan yang dapat menghentikan proses pembuktian dokumen fisik perusahaan peserta lelang telah diundang pihaknya.
“Kami tetap lanjutkan proses lelang proyek, tidak ada aturan yang membuat kami harus menghentikan proses itu. Kami juga minta pengamanan terus dilakukan hingga proses selesai,”pungkasnya. (nav/nk)