Gawat, Ada Pengurus Parpol di PPU Berstatus Ganda
Komisioner KPUD PPU , Irwansyah
Sudah Lima Parpol Serahkan SK Pengurusan Baru
PENAJAM (NK) – Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan Surak Keputusan Kepengurusan Partai politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) baruy baru lalu didapati terdapat beberapa nama anggota kepengurusan Parpol yang menjadi pengurus di Parpol lain atau berstatus ganda.
Hal ini dikatakan, Ketua KPUD PPU, Feri Mei Effendi melalui anggota Komisioner KPUD, Irwansyah mengatakan, kepada NewsKaltim.com, Kamis siang (20/10/2016) dirinya membenarkan, telah ada sebanyak lima parpol di tingkat kabupaten PPU yang telah menyerahkan draf SK Kepengurusan terbaru ditahun 2016 ini. Namun dari pengecekan kepengurusan parpol pihaknya ditemukan satu nama pengurus yang juga menjadi pengurus parpol lain.
Dibeberkannya, beberapa nama anggota kepengurusan parpol yang menjadi pengurus di dua parpol diantaranya, AM yang menjadi pengurus di Partai Demokrat PPU dan juga pengurus di Partai Hanura PPU, AAM terdata sebagai pengurus di Partai PAN PPU dan juga jadi pengurus di Partai Hanura PPU, serta WH pengurus di Partai PKB PPU juga pengurus di Partai Demokrat PPU.
Kita udah komunikasikan dengan ketua parpol yang bersangkutan agar memanggil anggota kepengurusan tersebut untuk klarifikasi. Dan pada saat saya komunikasikan hal tersebut, ada ketua parpol yang kaget kalau anggotanya menjadi pengurus di dua parpol dan ada juga yang telah mengetahui masalah tersebut dan akan segera menindak lanjutinya,”ujarnya.
Diterangkan Irwan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Parpol terkait dan memberi solusi kepada ketua parpol tersebut agar dapat mengambil sikap dengan menyarankan untuk membuat surat pengunduran diri pada anggota pengurusnya yang terdapat di dua parpol tersebut agar memilih menjadi salah satu pengurus parpol tersebut dan memberikan tembusan ke KPUD PPU dan Kesbangpol PPU bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sejak penetapan pengunduran dirinya dari salah satu parpol tersebut, sehingga yang bersangktuan tersebut dapat dipastikan menjadi pengurus di satu parpol saja.
“Saya juga sudah sampaikan ke ketua parpolnya untuk mengklarifikasi yang bersangkutan guna memilih partai mana yang mau dipilihnya dengan membuat surat pengunduran diri dari kepengurusan salah satu parpol tersebut agar tidak double pengurusan,”tegasnya.
Ditambahkan Irwan, pihaknya melakukan pengecekkan dini walaupun belum masuk tahapan 2017 karena berdasarkan acuan pada UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif bahwa dalam salah satu point menyatakan bahwa syarat parpol mempunyai kantor tetap dan memiliki kepengurusan pada tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai tahapan akhir pemilu, serta memiliki keanggotaan pengurus parpol dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Nah, itu salah satu acuan kami. Jadi kalau seseorang dijadikan pengurus parpol, otomatis dia pasti akan memiliki KTA. Dan dalam UU No.10 Tahun 2016 salah satu syarat untuk menjadi caleg nanti adalah minimal satu tahun menjadi anggota parpol dan dibuktikan dengan kepengurusannya,”pungkasnya.
Irwan juga menuturkan, KPUD PPU akan melakukan penataan lagi terkait data parpol. Menurutnya, salah satu syarat parpol bukan hanya pengurus parpol tersebut telah terbentuk, namun merujuk syarat hukum dari Kemenkumham, pengurusnya harus 100 persen ditingkat provinsi, 75 persen ditingkat Kabupaten/Kota dan 50 persen ditingkat Kecamatan.
“Ada rencana dari KPU Provinsi Kaltim akan melakukan verifikasi factual. Tujuannya untuk memudahkan parpol kedepannya untuk mengantisipasi permasalahan administrasi dalam proses pemilu,”tandasnya.
Dituturkannya, menuju tahapan pemilu yang akan dimulai pada tahun 2017 mendatang, saat ini KPUD PPU sedang melakukan pengecekkan administrasi Parpol guna mengantisipasi permasalahan administrasi parpol pada saat proses pemilu dilaksanakan.
“Berdasarkan data dari KPUD PPU, dari 12 Parpol yang ada di tingkat Kabupaten, sudah lima Parpol yang menyerahkan tembusan draf SK Kepengurusan terbaru ditahun 2016, diantaranya Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS),”tandasnya.(Red/Kanda)