ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Wujudkan Jembatan TTB, KemenPUPR Gelar Pendataan dan Sosialisasi Awal

Desain jembatan TTB penghubung Kota Balikpapan – Kabupaten PPU yang telah masuk dalam proyek nasional  

PENAJAM (NK) – Untuk mewujudkan rencana pembangunan jembatan Tol Teluk Balikpapan (TTB) yang akan menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kota Balikpapan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bersama tim persiapan pembebasan lahan, Selasa (12/02/2019),  di Aula Kantor Camat Penajam, menggelar sosialisasi dan pendataan lahan tahap awal,

Pada kesempatan itu, Tim pengadaan tanah KemenPUPR, Jonggi Panangian menerangkan, proyek Jembatan TTB  ini merupakan proyek nasional dan ditargetkan sebelum Pemilu sudah dilakukan pemancangan tiang, tetapi kapan waktunya masih akan dibicarakan lebih lanjut.

Pemancangam tiang tetap bisa dilaksanakan, lanjutnya, walaupun pemenang lelang pembangunan jembatan TTB belum ada. Sedangkan kalaupun lahan belum bisa dibebaskan, dapat dilaksanakan di laut.

Proyek Jembatan TTB  ini merupakan proyek nasional dan untuk pembebasan lahan dari sisi Balikpapan tak menjadi masalah, karena lahan yang akan digunakan merupakan lahan milik TNI – AL, Polri, Pertamina dan Pelindo,”katanya.

Sementara itu anggota tim persiapan pengadaan lahan Pemprov Kaltim, Lisa Hasliana mengatakan, luas lahan yang dibebas di sisi Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU mencapai seluas 12,5 ha milik 22 orang warga.

“Sosialisasi dan pendataan ini merupakan tahap awal, sebelum dilakukan pembebasan lahan. Dimana setiap pemilik lahan kami minta untuk menyerahkan fotocopy KTP dan surat tanah yang sah,”tukas Lisa.

Untuk diketahui, terangnya, setelah proses pendataan ini, maka selanjutnya Gubernur Kaltim, Isran Noor akan menerbitkan penetapan lokasi (Penlok), sebagai dasar lokasi pembangunan disampaikan ke KemenPUPR lalu diteruskan ke Kanwil BPN Kaltim untuk melakukan pengukuran di lokasi lahan yang akan dibebaskan.

Menurutnya, tahapan selanjutnya akan dilakukan lagi uji publik dan proses pembebasan lahan, nilai besaran ganti rugi semua diserahkan kepada tim penilai atau tim appraisal. Apabilai warga menolak dengan harga yang diberikan maka, pemerintah dapat menitipkan uang ganti rugi tersebut ke pengadilan.

“Penetapan penlok ini, paling lambat setengah bulan sudah rampung. Bahkan apabila semua proses pendataan lahan ini lancar, maka penetapan penlok bisa semakin cepat tidak butuh waktu lama,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.