HEADLINEKaltimPPU

Gubernur Tolak Tandatangani Kesepakatan PI 10 Persen

Gubernur Kaltim, Isran Noor saat memberikan penjelasan penolakannya tidak menandantangani kesepakatan pembagian PI 10 Persen kepada Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (kacamatan hitam) dan pejabat lainnya  

Isran : Wartawan Saya Minta Ini Jangan Digoreng , Prinsipnya Saya Setuju

PENAJAM (NK) – Penandatanganan kesepakatan pembagian Participating Interest (PI) 10 persen antara Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang disodorkan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor, usai upacara peringatan Hut PPU ke 17 Tahun 2019, batal dilakukan pasal Isran menolak untuk menandatanganinya.

Awalnya proses penandatanganan naskah kesepakatan tersebut telah disiapkan oleh panitia dan jajaran provinsi Kaltim berisi tentang kesepakatan PI untuk blok migas antara Gubernur Kaltim Isran Noor dan Bupati Abdul Gafur Mas’ud dan saksikan Ketua DPRD Nanang Ali, namun Gubernur mempertanyakan naskah ini kesepakatan atau MoU.

Kalau kesepakatan saya tidak mau tandatangan, tapi kalau MoU saya mau. Kesepakatan kok cuma berisi tiga lembar saja, padahal kan ada hak dan kewajiban dalam kesepakatan ini,”tegasnya.

Atas pernyataan gubernur tersebut, sejumlah pejabat Pemprov Kaltim berupaya memberina penjelasan kepada Gubernut, tetapi Isran tetap mengakatan tidak mau tanda tangan kalau bunyi kesepakatan.

“Inikan antara Pemprov dengan Kabupaten PPU membuat kesepakatan dan tidak bisa begitu. Kesepakatan itu berlangsung antara pertamina atau lembaga lain misalnya ESDM atau yang ditunjuk Pertamina baru ke Perusda. Kalau antara gubernur dengan bupati bukan kesepakatan namannya,”jelasnya.

Artinya, lanjut Isran, membuat surat ke lembaga lain atau kementerian dan menyatakan Pemprov dan Kabupaten berminat dan tandatangan gubernur dan bupati PPU. Masa kesepakatan antara provinsi dan kabupaten tidak ada kan sama – sama perlu.

Menurutnya, yang bisa diatur kesepekatan dalam perjanjian presentase pembangian, berapa persen buat PPU dan berapa provinsi itu tidak masalah, tetapi itupun nanti diberikan kewenangan kepada Perusda masing – masing.

“Gak papa saya tanda tangan tapi ini salah. Apalagi saya baru jadi gubernur dan bupati PPU juga baru, namun pelajaran sudah banyak. Jadi saya minta diperbaiki saja dulu redaksionalnya, pada prinsipnya setuju, nanti baru ditandantangani,”tukasnya.

Pada kesempatan itu, gubernur juga meminta agar wartawan tidak menggoreng – goreng ini maksudnya bagus, jangan dibilang batal atau macam – macam kita masih perbaiki.

“Saya minta jangan digoreng – goreng nanti hangus, jangan dibilang batal. Saya minta kepada wartawan. Nanti diperbaiki dulu baru ditandatangani,”pungkas Isran.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.