Jaga Estetika Kawasan Pemerintahan Harus Zero APK Caleg
Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan
Bawaslu PPU Tertibkan APK Langgar Aturan
PENAJAM (NK) – Untuk menjaga keindahan atau estetika maka kawasan pemerintahan dari Km 8,5 hingga Km 9,5 Kelurahan Nipah – Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), harus zero dari Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019.
“Dari Km 8,5 tepatnya di depan Islamic Center hingga Km 9,5 atau tangki air harus bersih dari APK para Caleg dan Parpol. Jadi tanpa pandang bulu semua APK peserta pemilu tidak diperkenankan ada di daerah itu atau kawasan pemerintahaan, hal ini untuk menjaga estetika,”kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Edwin Irawan, kepada wartawa Jumat (29/12/2018).
Dijelaskannya, pernyataan ini dilakukan setelah Bawaslu melaksanakan rapat koordinasi (Rakoor), bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Feri Mei Efendi, Asisten I Setkab PPU, Suhardi, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU, Kamis (27/12/2018) kemarin.
Hasil Rakoor disepakati bahwasanya agar tidak mengurangi estetika di lingkungan Pemkab PPU, maka diputuskan kawasan pemerintahaan dari Km 8,5 hingga Km 9,5 tersebut tanpa pandang bulu harus bersih atau zero dari APK Caleg dan Parpol peserta Pemilu 2019,”tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPU PPU telah menyurati seluruh Parpol untuk segera memindahkan seluruh APK di kawasan itu, jika tidak maka Bawaslu beserta instansi terkait akan melepasnya secara paksa.
Untuk diketahui, bebernya, sejak 31 November 2019 kemarin, Bawaslu serta aparat terkait telah melakukan pembersihan APK karena melanggar ketentuan, yakni dipasang di pohon pinggir jalan atau dekat dengan pohon, tiang listrik serta fasilitas milik pemerintah dan fasilitas umum lainnya.
Menurutnya, jika beracuan dengan aturan yang ada pemasangan APK jaraknya tujuh meter dari pinggir jalan raya, oleh karena itu kami himbau agar seluruh Caleg dan Parpol mengikuti aturan itu.
“Kami akan berkoordinasi lebih dahulu dengan pemkab PPU terkait aturan itu, jika memang harus dibersihkan maka kami akan sampaikan lebih dahulu kepada pemilik APK sebelum melakukan pembongkaran secara paksa,”tukas Edwin.
Sementara itu, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, membenarkan sehubungan dengan hasil keputusan Rakoor tersebut, dan itu merupakan perintah Undang – Undang serta guna menjaga estetika.
“Kami telah melayangkan surat kepada seluruh Parpol untuk segera membersihkan APK miliknya yang hingga kini masih berada di kawasan pemerintahan dari Km 8,5 hingga Km 9,5, sebelum Bawaslu mengambil langkah tegas,”pungkasnya (nav/nk)