Jembatan Tol Teluk Balikpapan – PPU Masuk Tahap Lelang
Nico Herlambang
PENAJAM (NK) – Rencana pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan – Penajam Paser Utara (PPU) segera terwujud, pasalnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR) telah mengumumkan tahapan pelelangan disalah satu media nasional pada 16 Juli 2019 kemarin.
Hal ini dikatakan, Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nico Herlambang, kepada awak media, Selasa (16/7/2019).
Pengumuman ini, jelas Nico, berisi tentang informasi prakualifikasi penguasaan jalan tol Teluk Balikpapan. Prakualifikasi ini tujuannya adalah sebagai pemberitahuan bagi para peminat lelang agar dapat mengambil dokumen ke panitia pelelangan penguasaan jembatan yang ada di Kantor pengatur jalan tol di kementerian PUPR Gedung Bina Marga lantai 3 Jakarta.
Jadi mulai hari Rabu 17 Juli 2019 besok hingga Kamis, 29 Agustus 2019 mendatang Dokumen prakualifikasi itu sudah bisa serahkan. Setelah dokumen pra kualifikasi ini masuk, kemudian dipilih perusahaan investasi mana saja yang bisa mengikuti lelang. Ini sudah bagian dari tahapan pelelangan sebenarnya. Artinya proses lelang ini sudah lengkap dan saat ini tinggal menunggu dilakukan tahap pelelangan,”jelas Nico.
Proses lelang ini tambahnya, nantinya paling lambat butuh waktu 3-4 bulan, harapannya sudah bisa ditunjuk siapa pemenangnya kemudian dalam proses penawaran baru dapat melihat perusahaan mana saja yang bisa lolos peki dan bisa ditunjuk sebagai Perusahaan Pengelola Jalan Tol (PPJT).
“Artinya tugas perusahaan tersebut mulai membangun sampai mengelola jalan tol tersebut,“jelasnya.
Sementara itu lanjut Nico, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melaksanakan rapat terakhir tentang pembentukan satgas A dan B terkait pembebasan jalan tol nya sendiri. Kemudian setelah tim ini terbentuk dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat, dilakukan proses pengukuran dan pematokan kemudian pengambilan titik-titik koordinat, artinya sudah sampai untuk menuju pembentukan peta bidang.
“Satgas A dan B ini nanti yang dokumen aslinya adalah dokumen peta bidang termasuk didalamnya apa saja seperti tanam tumbuh dan sebagainya. Kemudian setelah dokumen ini klir baru kita minta dilakukan proses apresel. Apresel inilah yang nantinya kemudian dijadikan sebagai bahan diskusi dengan masyarakat,”urainya.
Yang menjadi catatan tambahan,lanjutnya, Pemerintah akan tetap melakukan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, artinya dalam pembebasan lahan tersebut nantinya segala harapan masyarakat diharapkan dapat terpenuhi sesuai dengan yang diharapkan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita juga transfaran kepada masyarakat secara detail bagaimana proses-prosesnya dan tentu leading sektornya nanti adalah BPN karena sudah menjadi kewenangannya,“tutupnya. (Humas6/nk/nav)