Jual Diatas HET, Lima Pangkalan Gas Elpiji Subsidi Dilaporkan Ke Pertamina
PENAJAM (NK) – Akibat menjual gas elpji subsidi 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), lima pangkalan dilaporkan ke PT Pertamina oleh Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Rusli, kepada newskaltim, siang kemarin mengatakan, kelima pangkalan tersebut terbukti menjual gas elpiji subsidi diatas HET yang telah ditetapkan oleh Pemkab berada di Kecamatan Wari dan Babulu.
“Berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan pada Selasa-Rabu (23-24/4/2019) kemarin, kami temukan lima pangkalan menjual elpiji bersubsidi melebihi HET,”ujarnya.
Dibeberkannya, dibeberkannya, harga tabung gas melon yang dijual lima pangkalan penjualan elpiji itu mencapai Rp20 ribu per tabung. Sementara HET elpiji bersubsidi ditetapkan berdasarkan zonasi pendistribusian.
Ditegaskan Rusli, pihaknya telah meminta agar PT. Pertamina memberikan sanksi kepada lima pangkalan penjualan elpiji tersebut sebegai efek jera.
Ancaman bagi pemilik pangkalan penjualan elpiji yang menjual elpiji bersubsidi ke pengecer atau melebih HET dapat dikenai sanksi putus hubungan usaha serta pidana,”tukasnya.
Untuk diketahui, ungkap Rusli, di wilayah Kecamatan Waru dan Babulu ditetapkan HET sebesar Rp18 ribu per tabung, di Kecamatan Penajam dan Sepaku Rp19 ribu per tabung dan untuk wilayah terjauh ditetapkan Rp22 per tabung, tetapi mereka menjual pertabungnya Rp20 ribu,”katanya.
Menurutnya, Atas temuan tersebut, lanjutnya,
Menurutnya, lima pangkalan penjualan elpiji itu, sepertinya lebih mementingkan menjual tabung gas melon kepada pengecer di warung atau toko daripada kepada warga, sehingga terkadang warga kesulitan mendapatkan gas subsidi tersebut di pangkalan.
“Kami menilai pangkalan tersebut sepertinya lebih mementingkan jual gas subisidi kepada pengecer ketimbang langsung ke masyarakat,”pungkasnya.(nav/nk)