Korupsi, Empat Orang ASN PPU Diberhentikan
Surodal Santoso
PENAJAM (NK) – Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kalimnatan Timur, diusulkan sanksi kepegawaian berupa pemecatan atau pemberhentian dengan hormat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), akibat terbukti melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) dalam pembebasan lahan untuk rumah murah seluas 10 ha dengan pagu anggaran Rp6,7 m tahun 2011 silam.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPP) PPU, Surodal Santoso, kepada newskaltim, Selasa (19/9/2017) mengatakan, pihaknya telah memproses usulan sanksi tegas pemecatan kepada empat orang pejabat di Pemkab PPU tersebut kepada BKN berupa atau pemberhentian dengan hormat.
Ada empat orang pejabat yang telah selesai proses usulannya dimana sebelumnya kami telah menyampaikan rekomendasi kepada bapak bupati, H Yusran Aspar agar keempat orang tersebut diberhentikan dengan hormat melihat proses hukumnya saat ini,”ujarnya.
Keempat orang tersebut, lanjutnya, yakni, Sq, Hs, Kh dan Ab dimana semua pejabat itu masuk dalam tim 9 pembebasan lahan rumah murah lalu. Total pejabat ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan sudah diproses usulan pemberhentian sebanyak empat dari enam orang ASN sementara dua ASN masih belum diproses.
“Total ada enam pejabat namun baru empat yang telah diproses usulannya, sedangkan dua ASN yang baru divonis bersalah yakni Ar dan Ah masih belum dilakukan dan dalam proses surat menyurat. Hingga kini masih menunggu keputusan dari BKN,”kata Surodal.
Dirinya menghimbau, kepada seluruh ASN di PPU agar lebih berhati – hati dalam menjalankan administrasi baik yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau sebagainya, sebab dapat berdampak pada hukum sebagaimana dialami oleh enam pejabat PPU tersebut, terlebih bagi PA dan KPA.
Sedangkan untuk ASN atas nama Es, jelasnya, yang dijadikan sebagai terdakwa korupsi gratifikasi pembebasan lahan eks kebakaran Pelabuhan Penajam kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam yang direlokasi ke Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam sebesar Rp150 juta dari pemilik lahan, hingga kini juga masih belum diproses usulan sanksi kepegawaiannya.
“Khusus untuk Es, kami masih belum memproses usulan sanksi kepegawaiannya sejak ditetapkan sebagai terdakwa,”pungkasnya.(iyan/nk)