Miris, Siswi Kelas 1 SMP Samarinda Jadi Korban Seksual
Tersangka Po dan An kedua tersangka tindak asusila kepada siswi SMP kelas 1 Samarinda yang berhasil diamankan Polres Kukar, sementara satu tersangka lain hingga kini masih buron
Sempat Dilaporkan Hilang, Korban Ditemukan di Tenggarong
TENGGARONG (NK) – Miris seorang siswi kelas 1 salah satu SMP di Samarinda, Ai (12) menjadi korban seksual An (53) yang dilakukan secara paksa sebanyak dua kali. Bahkan siswi ini juga menjadi korban nafsu seksual yang dilakukan tersangka lain yakni Po (19) dan Ri (19) secara bergilir saat berada di kost saksi Si (19).
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Anwar Haidar, melalui Kasat Reskrim AKP, Damus Asa, kepada newskaltim.com Selasa (05/01/2019) membenarkan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para tersangka tersebut Dibeberkannya, pada mulanya, kejadian pilu yang menimpa korban saat Ai berkenalan dengan tersangka An melalui sosial media (sosmed), kemudian pada hari Senin lalu (28/01/2019) korban dijemput oleh tersangka di dekat sekolahnya masih menggunakan seragam sekolah.
Kemudian, lanjutnya, tersangka An membawa korban ke kostnya yang terletak di jalan Sangkulirang, Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong, Kukar dan di kost itu tersangka menyetubuhi korban dengan cara paksa sebanyak dua kali yaitu pada Selasa (29/01/2019) sekira pukul 20.00 Wita dan pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 00.30 Wita, di Kost itu korban tinggal selama tiga hari lamanya.
Masih di kost tersangka An, tambahnya, korban berkenalan dengan Su seorang wanita kawan tersangka, dimana Su mengajak Ai pergi menuju rumah kostnya di Jalan Gunung Gandek, Kukar untuk menginap sementara.
Tetapi nasib malang kembali menimpa Ai, karena menjadi korban kejahatan seksual secara bergilir oleh dua orang teman Su yakni tersangka Po dan Ri di dalam kamar kost Su, setelah sebelumnya dipaksa bersetubuh oleh tersangka An, sehingga Ai menjadi korban seksual dan pelecahan tiga tersangka itu,”ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan dari orang tua korban, Ai telah satu minggu meninggalkan rumah dengan masih menggunakan seragam sekolah. Sehingga keluarga korban melaporkan hilangnya Ai ke Polresta Samarinda.
“Seiring dengan berjalannya waktu, seorang warga yang mengaku bernama Riki menghubung keluarga korban dan memberikan informasi bahwa dirinya telah menemukan Ai di jalan Stadio Tenggarong, ketika itu korban sendirian sambil menangis dan korbanpun ada di Tenggarong,”tuturnya.
Untuk diketahui, Riki menghubungi keluarga korban karena sebelumnya telah melihat di salah satu Sosmed tentang laporan orang hilang yang tidak lain adalah korban, kemudian Riki beserta keluarga korban melaporkan hal ini ke Polres Kukar
“Dari keterangan korban kepada kami, ternyata dirinya telah menjadi korban seksual yang dilakukan oleh tiga orang tersangka di tempat dan waktu berbeda dan korban juga mengalami trauma atas tindakan pelecehan seksual itu,”tukasnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, terangnya, kemudian Tim Reserse Kriminal langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP, Damus Asa, pada senin (4/2/2019), berhasil mengamankan An tersangka pertama yang telah menyetubuhi korban secara paksa pertama kali.
Sementara itu, keesokan harinya Selasa (5/2/2019) Unit Reskrim kembali mengamankan saksi Su beserta tersangka Po, sedangkan tersangka Ri masih dalam pengejaran.
“Kepada petugas kedua tersangka itu mengakui semua perbuatannya oleh karena itu, terhadap tersangka kami jerat Pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,”pungkas Kasat reskrim. (Im/nk)