HEADLINEHukrimKaltimPolitikPPU

Panwaslu PPU Tidak Tindaklanjuti Kecurangan di 48 TPS

Pengumuman Rapat Pleno Panwaslu PPU


Edwin : Hasil Klarifikasi Tidak Penuhi Unsur

Edwin Irawan

PENAJAM (NK) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan Pilkada Bupati – Wabup PPU yang terjadi di 48 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di empat kecamatan se PPU.

Demikian dikatakan Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu PPU, Edwin Irawan, kepada newskaltim.com kemarin.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu kepada saksi pelapor dari Badan Saksi Pemilu Nasionl (BSPN) DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten PPU serta klarifikasi yang digelar oleh Panwascam empat Kecamatan terhadap para KPPS, menujukan jika laporan tersebut tidak cukup bukti.

Hasil klarifikasi tersebut kemudian kita jadikan bahan dalam rapat pleno pada Rabu (11/7/2018) dan kami nyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau dihentikan,’ujarnya.

Edwin menuturkan, pihaknya juga telah menempelkan pengumuman hasil rapat pleno tersebut di papan pengumuman Panwaslu agar diketahui masyarakat secara luas.

Untuk diketahui, materi laporan yang disampaikan  BSPN DPC PDIP PPU ada 3 kategori kejanggalan yang ditemukan di 48 TPS yakni,  15 TPS menggunakan surat suara tambahan sebanyak 2.5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), 25 TPS jumlah pemilih laki – laki dan perempuan tidak sama dengan suara yang san dan tidak sah dan 34 TPS data DPS nya tidak sama dengan data surat suara yang keliru dicoblos dan surat suara yang tidak digunakan. (nav/nk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.