PARLEMENTARIA – Pasca Disidak, DPRD Akan Panggil Perusahaan Tambang di Sesulu
DPRD PPU saat melakukan sidak ke perusahaan tambang batu bara di Desa Sesulu, Waru
PENAJAM(NK)- DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan sidak langsung ke lokasi tambang batu bara yang beroperasi di Desa Sesulu Kecamatan Waru pada Rabu lalu, guna menindak lanjuti aduan masyarakat setempat tentang permasalahan yang ada di sekitar wilayah lokasi tambang batu bara tersebut terkait terjadinya kerusakan jalan alternative produksi sawit masyarakat serta pencemaran air di tempat tersebut serta penggunaan jalan Negara yang tidak memiliki izin.
Dalam sidak tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD PPU Syahruddin M. Noor, Komisi I DPRD PPU Fadliansyah dan Anwar Sanusi, Komisi III DPRD PPU Jamaluddin dan Zainal Arifin, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata PPU, Camat Waru, Kades Sesulu serta beberapa perwakilan Kelompok Tani.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah mengatakan, pihaknya membenarkan telah melakukan sidak terhadap dua sub Perusahaan yang bergerak dibidang Batu Bara yakni PT. Daya Taka Perkasa dan PT. Penajam Makmur Abadi yang beroperasi di Desa Sesulu tersebut guna menindak lanjuti lap[oran dari masyarakat setempat.
Diakuinya, dalam sidak tersebut ditemukan beberapa kesalah-kesalahan perusahaan yang di nilainya dapat berakibat fatal kepada masyarakat seperti kerusakan jalan alternative produksi sawit masyarakat akibat dilalui kendaraan tambang, khususnya alat berat pengangkut batu bara, kemudian terjadinya pencemaran air yang masuk ke sawah warga dan mengakibatkan keruhnya air. Selain itu dirinya juga menyoroti tentang perijinan perusahaan tentang penggunaan jalan Negara dan juga Izin Usaha Pertambangannya.
Saat kita sidak, di perusahaan itu tidak memiliki rambu-rambu, selain itu kita juga mempertanyakan tentang ijin menggunakan jalan Negara. Karena ijin jalan negarakan hanya di keluarkan oleh kementerian ,”jelas politisi asal partai Golkar itu.
Fadliansyah menjelaskan, dirinya tidak hanya menemukan dua perusahaan yang beroperasi dilokasi tersebut, melainkan terdapat satu perusahaan lain yakni CV. BRM yang merupakan sub Contraktor dari PT. Daya Taka Perkasa. Ditewrangkan Fadli, saat melakukan sidak perusahan tersebut, pihaknya telah mendapatkan kesepakatan terkait komitmen perusahaan untuk memeperbaiki jalan tersebut.
“Saat kita sidak beberapa waktu lalu sudah di dapati kesepakatan, bahwa pihak perusahaan akan memperbaiki jalan tersebut. Dan saat ini masih kita perhatikan sudah di lakukan perbaikan atau belum,” ujar Fadli. Rabu (4/1/2017) kemarin.
Selain itu, Fadliansyah juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut juga membuang airnya tanpa ada pemeriksaan laboratorium, sehingga tidak diketahui apakah pembuangan air itu dapat berakibat buruk bagi lingkungan atau tidak.
“Seharusnyakan ada uji laboratorium sebelum mlakukan pembuangan air, nah mereka itu tidak ada sehingga itu juga kita pertanyakan,”tambah Fadli.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan terkait untuk melakukan rapat bersama di kantor DPRD PPU, namun karena adanya rapat penting di DPRD PPU pada Rabu, (4/1/2017) kemarin, sehinng rapat yang telah di rencanakan tersbut harus di undur.
“Dengan temuan-temuan tadi, kita akan memanggil pihak perusahaan untuk rapat dengan kita dan instansi terkait, namun karena adanya rapat penting sehingga harus di tunda. Dan rencana kita akan lakukan secepatnya,” tutup Fadlisyah.(Kanda/red)