Rendy : Saya Jamin Kualitas Rastra Sesuai Standar
TANA PASER(NK)– Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Tanah Grogot menjamin kualitas beras sejahtera (Rastra) yang nantinya disalurkan untuk masyarakat prasejahtera atau warga berpenghasilan rendah yang menerima manfaat sesuai standar beras medium yang ada di Kansilog. Hal ini diutarakan Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Tanah Grogot, Rendy Hidayat, belum lama ini.
Keraguan terkait kualitas beras yang akan disalurkan ini muncul, menyusul belum dirasakannya program Rastra, oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), padahal sudah memasuki bulan Mei 2017. Yang belakangan diketahui, kalau belum tersalurkannya Rastra karena belum adanya Surat permintaan alokasi (SPA) dari dinas terkait.
Beras yang nanti disalurkan akan dilakukan sortasi, untuk menjamin penerima manfaat program Rastra mendapat beras standar medium dari Kansilog sesuai standar Inpres nomor 5 tahun 2015,”tegas Rendy.
Dikatakannya, sebelum disalurkan kepada KPM akan ada pengecekan kualitas beras dari Tim Dinas Sosial dan Kansilog. Dengan harapan nantinya tidak ada beras yang tidak layak konsumsi terdistribusi ke KPM selaku penerima program Rastra.
“Jika nantinya ada beras yang tidak layak konsumsi segera lapor ke kami (Kansilog), jangan ditunda. Kami minta kepada KPM untuk ikut memantau kualitas beras yang disalurkan,”beber Rendy.
Rendy juga menuturkan pagu penyaluran rastra yang dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur, sudah ada, tinggal menunggu penandatanganan pagu dari Bupati Paser dan surat permintaan alokasi (SPA) dari Dinas Sosial, meski sudah ada permintaan dari sejumlah kecamatan.
Seperti diketahui, KPM yang masuk dalam program Rastra 2017 jumlahnya mengalami koreksi kurang lebih 808 kepala keluarga (KK), dari 15.414 KK 2016 menjadi 14.606 di 2017, yang tersebar di 152 desa di Kabupaten Paser. Penyaluran rastra ini dimulai Januari hingga April 2017.
Untuk mendukung program ini, Pemerintah Kabupaten Paser mensubsidi ongkos angkut dari titik distribusi ke titik bagi dalam penyaluran Rastra 2017. Untuk memudahkan pengawasan dan memantau penyaluran rastra, kecamatan atau camat yang belum membentuk tim koordinasi agar dapat membentuk tim tersebut. Hal ini untuk memudahkan dalam pengawasan terhadap penyaluran rastra. Karena, pemkab ingin mengoptimalkan penyaluran beras rastra dengan harapan rastra bisa benar-benar terdistribusi kepada yang berhak menerima.(NK09)