Pasca Mutasi, Struktur Kecamatan Sepaku Bertambah
Camat Sepaku, Risman Abdul (pojok kiri) saat berfoto bersama dengan para Camat se-PPU
PENAJAM (NK)- Setelah di lakukan pengambilan sumpah jabatan pada Kamis, (29/12) kemarin, Kecamatan Sepaku mengalami perubahan struktural berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kecamatan Sepaku memenuhi syarat menjadi Kecamatan tipe A.
Camat Sepaku, Risman Abdul menjelaskan, setelah di lakukannya pelantik Aparatur Sipil negara (ASN), Struktur Kecamatan Sepaku terdapat sedikit perubahan, yakni pemecahan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kasi Kesejahteraan Sosial (PMDKSOS) menjadi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kasi Kesejahteraan Sosial.
“Jadi yang awalnya hanya ada 4 Kasi menjadi 5 Kasi,”jelasnya saat di temui Newskaltim.com diruangannya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Sepaku, Adi Kustaman Mengatakan, adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), sehingga pihaknya melakukan perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi wilayah perubahan dan hal tersebut telah diusulkan kepada Organisasi Bagian Tata Laksana (ORTAL).
Kami menyesuaikan dengan Peraturan Bupati yang telah ada tentang SOTK Rincian Tugas Kecamatan Sepaku Struktur Organisasinya ada 5 Kepala Seksi yaitu Sekertariat atau Sekertaris Camat membawahi Kepala Subbagian (Kasubag) program dan keuangan, kasubag umum dan kepegawaian, Kasi Tata pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kasi Pelayanan Umum, Kasi Kesejahteraan Sosial,”jelasnya
Diterangkan Adi, dengan adanya Kasi Baru yaitu Kasi Pelayanan Umum, segala bentuk pelayanan pelayanan perizinan dan non perizinan yang biasa dikenal dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) akan masuk dalam Pelayanan Umum tersebut. Sedangkan pelayanan pertanahan yang dahulu masuk di seksi Pengelolaan Pertanahan dan Sumber Daya Alam (PPSDA), sekarang masuk di seksi Tata Pemerintahan.
“Sedangkan Kasi Pemerintahan yang selama ini berkaitan dengan urusan pertanahan sekarang masuk di Tata Pemerintahan termasuk didalamnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tapal batas, sengketa pertanahan, sengketa perbatasan, lalu penjaringan perangkat desa, selain itu urusan kependudukan yang menjadi bagian dari Tata Pemerintahan sekarang masuk ke Kasi Pelayanan Umum,”pungksanya.(nis/red)