Pemkab Komitmen Terhadap Usulan Musrenbang
Kepala Bapelitbang PPU, Drs Alimuddin M.Si
Alimuddin : Desa Jangan Kerjakan Bukan Wewenangnya
PENAJAM (NK) – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berkomitmen dan konsisten terhadap usulan – usulan yang masuk dan muncul dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2020 depan. Hal ini diutarakan, Kepala badan perencanaan, penelitian dan pengembangan (Bapelitbang), Alimuddin, kepada newskaltim.com, Kamis (07/02/2019).
Pemkab PPU komitmen dan konsisten terkait dengan usulan – usulan dalam Musrenbang yang akan kita laksanakan di tahun 2020. Oleh karena itu, kita berharap kepada seluruh tingkatan pemerintahan mulai dari Kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan untuk memahami wewenang yang dimiliki,”tegasnya.
Ia mencontohkan, misalnya kalau pekerjaan cukup dikerjakan oleh desa dengan dana desanya silahkan dilakukan, begitu pula pada tingkat kecamatan dan Kabupaten. Namun jalan lalu memaksakan karena desa banyak uangnya mengerjakan pekerjaan yang sesungguhnya menjadi wewenang kabupaten.
“Nah beberapa tahun hingga dengan tahun ini, kita sebenarnya sudah bersyukur karena biasanya 70 sampai 80 persen menjadi usulan di desa, kini sudah tidak ada lagi,”ungkap Alimuddin.
Menurutnya, tidak ada usulan dari desa itu bukan berarti tidak diusulkan oleh desa lagi tetapi, desa sudah mampu melaksanakan pembangunan di desanya sendiri. Tetapi yang harus menjadi perhatian adalah ketika mengerjakan infrasturktur apakah itu jalan desa atau gang – gang kecil tolong betul – betul dipahami standar – standar ke Pekerjaan Umuman.
“Persoalannya adalah, siapa tahu dua tahun kedepan ada peningkatan badan jalan maka pekerjaan yang dilaksanakan sebelum tidak sia-sia. Kemudian terkait dengan keluhan – keluhan yang dilontarkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) tingkat Kecamatan baik UPT PU maupun Puskesmas dan lainnya jangan disampaikan di Musrenbang kecamatan tetapi disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) induknya sehingga sinkron dengan perencanaan di OPDnya asalnya,”tukasnya.
Selain itu tambahnya, demikian juga dengan perencanaan pembangunan desa camat sebagai koordinatornya yang bertanggung jawab untuk itu dalam merencanakannya, diharakan berkoordinasi dengan Bapelitbang sehingga masing – masing tingkatan pemerintahan memahami wewenangnya dalam melaksanakan pembangunan.
“Kemudian hal-hal pemberdayaan masyarakat, kalau itu cukup di biayai oleh desa maka desa yang membiayainya, hal ini kenapan karena filosofi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dibesarkan agar perputaran ekonomi. Saya contohkan jika tidak menyalahi aturan misalkan gaji guru ngaji dialokasi di ADD, lalu PKK jangan menunggu dari Kecamatan atau Kabupaten, anggarkan untuk memberdayakan di desa-desa itu,”ujar Alimuddin.
Hal ini, lanjutnya, seperti di Kecamatan Babulu mereka sudah mengarahkan hal – hal seperti itu. tinggal teman-teman desa diminta membuat link komunikasi ke inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna melakukan komunikasi, minimal group WhatsApp lah, sehingga apabila desa mengalami kendala bisa langsung berkonsultasi dengan APIP tadi agar bisa selesai di tempat.
Demikian pula dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), jelasnya, OPD ini harus mampu memberikan penjelasan penjelasan teknis yang satu pemahaman terhadap perangkat-perangkat desa.
“Jangan sampai tahun ini kan dana desa dan ADD bertambah besar desa tidak mampu mengelola secara manajemen atau administrasi keuangan, kita bimbinglah teman-temannya Desa, nah dengan semakin mandiri maka beban Kabupaten akan berkurang dan hanya mengerjakan kegiatan skala besar saja. Pernyataan ini sudah saya sampaikan saat digelar Musrembang tingkat Kecamatan yang telah dilaksanakan di dua kecamatan,”pungkasnya.(nav/nk)