Pilkada PPU 2018, Panwaslu PPU Akan Awasi Proses Tahapan Calon Perseorangan
Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf
PENAJAM(NK) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pilkada PPU 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU. Dalam waktu dekat Panwaslu PPU akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penetapan hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Minggu, (10/9) lalu, terkait penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir sebagai syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU pada 2018 mendatang. Hal itu diutarakan Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf belum lama ini. Selasa, (12/9/2017).
Daud mengatakan, dirinya akan membantu KPU PPU untuk menyampaikan hasil rapat pleno tersebut kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur calon perseorangan yakni harus dapat mengumpulkan sebanyak 11. 829 dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 118.289 pemilih.
“Kita akan sosialisasikan hasil rapat pleno ini,”ujarnya.
Dijelaskannya, Panwaslu PPU akan ikut serta melakukan pengawasan pada saat verifikasi factual calon perseorangan bersama KPU PPU di lapangan. Sehingga menurutnya, jangan sampai verifikasi factual di lapangan tidak dilaksanakan. Selain itu, dirinya juga akan mengecek para pendukung calon perseorangan tersebut agar masyarakat yang memberikan dukungan itu benar-benar terbukti memberikan dukungan.
Selain mengawasi anggota KPU nya dalam hal ini PPK dan PPS yang melakukan verifikasi factual, kita juga akan mengawasi orang yang memberi dukungan tadi,”ungkapnya.
Daud menegaskan, jika dalam proses verifikasi calon perseorangan terdapat laporan dan temuan seperti kasus pemalsuan data, maka akan diproses di Gakumdo yang merupakan wadah diskusi jika ada permasalahan proses pemilu.
“Jadi, kalau di Gakumdo temuan tersebut dinyatakan tindak pidana pemilu karena ada pasal-pasal yang dilanggar, tentu akan diproses oleh kepolisian,”pungkasnya.(kanda)