Pimpinan SKPD di PPU Dituntut Akuntabilitas
Rapat Kerja Dewan Pengurus Korpri Kabupaten PPU
PENAJAM (NK) – Seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) yang membawahi unit satuan kerja dituntut akuntabilitas yang berkenaan dengan tugas dan fungsinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai delegasikan kewenangan dari PA.
Demikian dikatakan, Sekda PPU, H. Tohar saat membuka rapat kerja Dewan Pengurus Korpri Kabupaten PPU, sekaligus penyerahan santunan purna bhakti Korpri kepada anggotanya telah meninggal dunia diterimakan secara simbolis oleh ahli waris istri almarhum H Sutrisno SKM, Kamis (19/4/2018).
Hal Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena administrasi penggunaan anggaran menjadi kebutuhan bagi auditor KPK, yang sering dialamatkan kepada pimpinan SKPD yang memiliki kapasitas jabatan,”tegas Tohar.
Menurutnya, PA atau sebagain yang mendelegasikan kewenangannya ke KPA, sebagaimana yang telah disepakati diawal pertemuan sebelumnya, terkait dengan tugas pokok dan fungsinya musti harus akuntabilitas sebagai pemegang jabatan, apa yang menjadi kewenangannya itulah sesunggunhnya kewajiban harus dilaksanakan.
Dalam rangka memimpin SKPD bagi PA, lanjut dia, yakinlah bahwa anggaran yang digunakan benar-benar untuk melaksanakan program dan kegiatan telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), lalu dana yang akan direalisasikan harus benar benar telah tertuang diatas hitam putih administrasinya, ini sesungguhnya menjadi ukuran seberapa jauh dapat dipertanggungjawabkan, seperti bukti-bukti transaksi atas pelaksanaan program masing-masing program.
“Sehingga manakala auditor memerlukan tindaklanjut pemeriksaaan, maka berilah penjelasan yang memadai, meski demikian kita harus akui bahwa semuanya pasti ada keterbatasan dalam pekerjaan, dan PPTK tentu harus mendampingi ketika kita dimintai penjelasan. Masih ada tenggang waktu dua minggu lagi bagi kita, kemungkinan masih diperlukan data untuk memberikan penjelasan secara verbal atau melengkapi data, yang kita laksanakan dan kita sampaikan supaya tidak ada persepsi negative atau kesan menghindar,” tegas Tohar.
Ia menegaskan, apapun yang ditanyakan, maka harus diberikan penjelasan yang gamblang karena itu merupakan tanggungjawab. Hal ini harus mendapat perhatian serius. Penyampaian laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang direkap selama setahun penuh di 2017 telah disepakati dalam rapat pleno sebagai catatan untuk ditunjukkan kepada auditor KPK.
Terkait PA, tambahnya, juga harus atas dasar rekomendasi yang telah disepakati dalam rapat pleno, jadi intinya ketika bersanggkutan menyampaikan laporan kegiatan berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan, maka tidak mungkin menghadirkan seluruh pihak SKPD. Selain itu, informasi yang disampaikan pada Rapat Kerja ini harapannya dapat disampaikan kembali kepada organiknya di SKPD masing-mang, bahwa pengurus Korpri telah melaksanakan kegiatan yang telah disepakati.
“Kita telah mengatur keuangan kita pada 2017, tentu akan berbeda dengan kemampuan keuangan kita pada 2018, sehingga ruang lingkup penggunaan keuanganpun akan kita atur pada tahun – pertahun. Untuk itu, penggunaan anggaran pada tahun berikutnya bakal kita putuskan kembali dalam rapat pleno lanjutnya. Kelak masing-masing SKPD punya bahan akan diajukan, kemudian kita rapatkan kembali sebagai bagian aspirasi dari anggota kita secara keseluruhan,”tutup Tohar. (humas8/nav/nk)