HEADLINEHukrimKaltimPPU

Polres PPU Musnahkan 9,2 gram Sabu

Salah satu tersangka melarutkasn barang bukti sabu kedalam air pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres PPU

PENAJAM(NK) – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu. Kegiatan dilakukan pukul 10. Wita di ruang Satreskoba Polres PPU. Rabu, (11/10/2017).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkoba selama Agustus hingga September 2017.

Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto mengungkapkan, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan Barang Bukti ke dalam air di dalam toples kemudian dibuang ke dalam kloset toilet. Dibeberkannya, dalam kegiatan pemusnahan tersebut Polres PPU memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 9,2 gram dari lima perkara narkoba.

Dari lima kasus narkoba itu ada sebanyak lima tersangka yang kita ringkus di PPU,”ujarnya.

Diterangkannya, dari lima kasus narkoba tersebut diantaranya, pengungkapan atas pelaku inisial Aa dengan barang bukti satu poket sabu dengan berat 0,64 gram pada selasa, (22/8/2017) lalu, kemudian pelaku inisial Mr dengan barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,66 gram pada minggu, (10/9/2017) lalu. Lanjutnya, yang ketiga, pelaku inisial Ar dengan barang bukti empat poket sabu dengan berat 2,57 gram pada selasa, (22/82017) lalu, dan keempat, pelaku inisial Ah dengan barang bukti satu poket sabu dengan berat 1,64 gram pada senin, (18/9/2017) lalu. Yang terakhir, pelaku inisial Ms dengan barang bukti tiga poket sabu dengan berat 3,69 gram pada kamis, (21/9/2017) lalu.

“Dari kelima tersangka tersebut, Mr dan Ar merupakan satu komplotan. Sedangkan tersangka Ah merupakan warga Samarinda yang kita tangkap di pelabuhan ferry Penajam karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu,”jelasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto beserta jajarannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Penajam Eka Rahayu dan Dian Puspita, Perwakilan Dinas Kesehatan PPU Andi Nina Wulandari, dan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU Novi Suryatun Nissa.(kanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.