Sekolah di PPU Belum Siap Laksanakan FDS
Marjani
Hanya SMPN 5 Penajam Mampu Laksanakan PPK
PENAJAM (NK) – Banyak sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tingkat SD maupun SMP negeri belum siap melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) lima hari belajar, hal ini disebabkan belum tersosialisasikan dengan baik dan belum siapkan fasilitas pendukung serta SDM pengajar di sekolah.
“Perpres tentang PPK dan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2017 tentang Full Day School (FDS) belum siap dilaksanakan sebagai besar sekolah di PPU, karena terkendala factor fasilitas pendukung, jumlah SDM guru dan belum memahaminya sekolah terhadap aturan tersebut,”kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Marjani kepada newskaltim, Rabu (13/9/2017).
Diakuinya, dalam Perpres dan Permendikbud sudah ditegaskan bahwa FDS tidak diwajibkan, jadi sekolah boleh melaksakannya apabila telah siap dengan lima hari belajar dengan dukungan fasilitas serta SDM yang ada, tetapi apabilai tidak siap dibolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar selama enam hari, sehingga tidak menjadi keharusan meskipun Perpres dan Permendikbud telah diberlakukan.
Menurutnya, sebagai besar sekolah di PPU tidak memiliki kemampuan menginventarisir instrument atau factor pendukung baik dalam melaksanakan FDS, contohnya seperti apa saja keperluan siswa ketika FDS itu diberlakukan. Selain itu seharusnya pemerintah juga segera melengkapi apa kebutuhan sekolah di PPU sebab program ini dicetuskan oleh pemerintah sendiri.
“Pemerintah pusat ataupun daerah harusnya bisa menyiapkan semua kebutuhan sekolah dalam melaksanakan FDS, seperti membangun kantin yang dapat menampung seluruh peserta didik, toilet yang layak, ruang ganti baju, kendaraan antar jemput dan fasilitas pendukung lainnya termasuk menambah jumlah SDM pengajarnya,”tukas Marjani.
Selain itu, tambahnya, sebagian besar sekolah di PPU juga masih belum mampu menjalankan roh dari FDS itu sendiri dimana terdapat tiga hal yakni pertama, kurikuler berupa kegiatan belajar dalam kelas atau tatap muka, kokulikuler yang dilaksanakan di luar kelas untuk mendukung materi pelajaran dan ketiga ekstrakulikuler dilakukan di luar pelajaran.
FDS atau PPK tidak musti dilakukan di lingkungan sekolah atau melulu di dalam kelas, memang di Permendikbud nomor 13 tahun 2017 agak bias, tapi dengan diterbitkan Perpres sudah tentu disempurnakan, sehingga PPK untuk peserta didik dapat dilakukan di luar sekolah, namun tetap dalam bimbingan guru pengajarnya,”ujar Marjani.
Marjani membeberkan, saat ini di PPU terdapat tiga sekolah yang telah melaksanakan FDS seperti SMPN 5, SMPN 1 dan SDN 013, tapi baru SMPN 5 yang optimal dan sesuai melaksanakan FDS sesuai rohnya. Sedangkan SMPN 1 dan SDN 013 dinilai masih belum optimal melaksanakan FDS atau PPK akibat fasilitas pendukung belum siap serta SDM pengajar kurang.
“Saya pernah tanyakan kepada SMPN 1 apakah selama melaksanakan FDS mengurangi kegiatan tatap muka di kelas, mereka jawab tidak sehingga siswa sejak pagi hingga sore hari melakukan kegiatan pelajaran formal kurikuler sementara kegiatan PPK atau FDS sama sekali tidak ada. Oleh karena itu, kami akan mengevaluasi pelaksanaan FDS dan PPK di SMPN 1 dan SDN 013 sebab belum optimal dilakukan,”pungkasnya.(iyan/kanda/nk)