Semalam, Polres PPU Amankan Dua Pengedar Doubel LL
Dua tersangka bersama barang bukti
PENAJAM(NK) – Perang melawan peredaran gelap obat terlarang terus di lakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU). Tak tanggung-tanggung dalam semalam dua orang pemuda Agus Supriyanto (23) dan Muhammad Iqrom (28) diamankan anggota Satreskoba dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Babulu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PPU Inspektur Polisi Satu Tri Riswanto menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka, yang pertama kali diamankan adalah Agus Supriyanto (23) di depan Masjid Glara Jl. Propinsi Km 45 Kelurahan Babulu. Lalu tersangka kedua, Muhammad Iqrom (28) di sebuah rumah di perumahan BTN Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.
“Saat itu anggota Opsnal Reskoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa maraknya transaksi narkoba di wilayah itu,”jelas Tri.
Tri melanjutkan, benar saja ditemukan orang yang gerak geriknya mencurigakan di depan mesjid Glara lalu di grebek dan di gledah.
“Setelah kita dapat informasi mengenai yang bersangkutan. Kita lakukan penenagkapan dan penggeledahan dan benar di temukan barang bukti obat keras jenis doubel L dari saku dan rumah pelaku,”tambah Tri.
Dari saku tersangka Agus diamankan 2 bungkus Doubel dan 5 bungkus di rumah yang bersangkutan dengan total 1.250 butir, serta uang tunai senilai Rp. 450 Ribu.
Sementara itu tersangka kedua yakni Muhammad Iqrom diamankan setelah anggota Opsnal Reskoba berhasil mengembangkannya dari pelaku pertama.
“Tersangka kedua kita amankan setelah kita berhasil memngembakan dari tersangka pertama, tersangka kedua kita amankan disebuah rumah di perumahan BTN Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu pada Kamis, (19/10) sekira jam 22.00 wita,”ungkap Tri.
Dari tersangka yang kedua ini barang bukti yang di temukan ini cukup banyak yakni 37 bungkus Obat jenis Doubel L (LL) sebanyak 37.000 (tiga puluh tujuh ribu) butir didalam kantong pelastik warna merah dan uang tunai senilai Rp.1,3 juta rupiah.
Total dari kedua tersangka ini di amankan sebanyak 38.250 butir obat keras jenis doubel L
Kedua pelaku pengedar obat keras ini akan di kenakan pasal yang sama yaitu Pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tentang Kesehatan
“Hukuman maksimal 9 tahun penjara,”pungkas Iptu Tri.(teguh/nk)