Sepaku Akan Gelar Pilkades Gelombang Kedua di 2017
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Sepaku, Adi Kustaman
PENAJAM (NK)- Kecamatan Sepaku akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang kedua ditahun 2017 mendatang. Sabtu, (31/12/2016).
Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Sepaku, Adi Kustaman menjelaskan, dalam tiap kabupaten melakukan pemilihan kepala desa sebanyak tiga gelombang. Gelombang pertama sudah di laksanakan di tahun 2015 lalu dan gelombang kedua rencananya akan di lakukan ditahun 2017 mendatang.
Untuk di kecamatan Sepaku ada 6 desa yang akan melaksanakan Pilkades yaitu Desa Semoi II, Sukomulyo, Argomulyo, Karang Jinawi, Bumi Harapan dan Desa Telemo,”jelasnya.
Ditambahkannya, Desa Telemow dan Semoi II pada bulan Februari 2017 mendatang sudah berakhir masa jabatan Kepala Desanya, sehingga harus di isi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan akan diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa dangan masa bakti sampai di lantiknya kepala desa yang terpilih.
“Pemilihan Kepala Desa di Sepaku untuk Gelombang kedua nanti kita laksanakan ditahun 2017,”ucapnya saat diwawancara Newskaltim.com, Jumat, (30/12/2016) kemarin.
Dijelaskan Adi, selain persiapan pemilihan kepala desa, adapun persiapan Penjaringan perangkat desa, dari 11 desa yang melakukan penjaringan, hampir semua sudah melakukan penjaringan, diantaranya penjaringan Sekdes, Kaur, Kasi, serta Kepala Dusun, maka penjaringan tersebut akan di lakukan secara bertahap dan saat ini, masih ada dibeberapa Desa yang jabatan diperangkat desa masih kosong dan baru akan melakukan penjaringan. Dibeberkannya, saat ini yang sudah masuk pelaporan untuk melakukan penjaringan yaitu Desa Bukit Raya. Sedangkan Desa Telemow baru selesai melakukan penjaringan.
“Ada berapa desa yang sudah di rencanakan di bulan Maret yang akan di lakukan di desa Binuang,”ujarnya.
Ditambahkannyanya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, diterangkan bahwa mengatur didalamnya terkait syarat pengkat desa maupun kepala desa, diantaranya syarat yang diuji berkaitan dengan domisili atau ber-KTP minimal satu tahun.
Namun menurutnya, setelah ada hasil dari Mahkamah konstitusi sudah didapat, syarat tidak lagi harus berdomisili ataupun ber-KTP di wilayah setempat, jadi memungkinkan calon kepala desa maupun perangkat desa yang akan melakukan penjaringan tidak harus dari warga setempat. Adi juga menghimbau, kepada seluruh kepala desa yang akan melakukan penjaringan reqruitmen perangkat desa agar membuka seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia.
“Untuk penjaringan kaur dan kasi di Desa Bumi Harapan, rencananya di agendakan di bulan juni dan Desa Bukit Raya juga rencananya di agendakan di bulan Juni, namun sepertinya sudah berjalan dan berlangsung,”ungkapkan.
Selanjutnya, diterangkan Adi, tim penyaringan dan penjaringan perangkat desa melibatkan unsur perangkat desa, kelembagaan, tokoh masyarakat. Tim tersebut dibentuk dan dibuatkan SK oleh kepala Desa. Sedangkan untuk tim penguji melibatkan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) PPU dan pemerintah kecamatan untuk Tim Penguji.
“Tahapan yang di lakukan tes tertulis, tes praktek, tes interview biasanya tes di lakukan dalam sehari”pungkasnya.(nis/red)