HEADLINE

Sepuluh Desa/Kelurahan Terjauh di PPU Ini Siap Mekar Jadi Kecamatan

Anggota DPRD PPU Dapil Sepaku, Fadliansyah

PENAJAM(NK)- Adanya upaya untuk membuat sebuah Kecamatan Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang akan menggabungkan sekitar 10 Desa/Kelurahan disebagian wilayah Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Penajam guna pendekatan pelayanan. Hal tersebut diutarakan anggota DPRD PPU Dapil Sepaku, Fadliansyah saat ditemui wartawan di kantornya. Selasa, (3/1/2016).

Fadliansyah mengatakan, dirinya membenarkan adanya upaya dari warga untuk menginginkan pembentukan Kecamatan baru yang dapat mendekatkan pelayanan masyarakat ke pemerintah. Dibeberkannya, dari 10 Desa/Kelurahan yang rencananya akan dimekarkan menjadi kecamatan diantaranya, Kelurahan Maridan, Kelurahan Pemaluan, Desa Binuang, Desa Telemow, Kelurahan Riko, Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Sepan, dan Desa Bukit Subur.

Minimal pembentukan Kecamatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  19 Tahun 2008 tentang Kecamatan sekitar 10 Desa/Kelurahan. Sedangkan jumlah desa yang mau kita mekarkan sudah cukup syaratnya dan kajiannya juga sudah ada,”ujarnya.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memiliki beberapa turunan aturan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa yang isinya ada mengatur pemekaran Desa/Kelurahan, perubahan status Kelurahan menjadi Desa, serta penggabungan Desa dan Kelurahan. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor  19 Tahun 2008 tentang Kecamatan yang mengatur pemekaran Kecamatan minimal 10 Desa/Kelurahan dalam suatu Kabupaten, sedangkan dalam lingkup Kota hanya membutuhkan 5 Desa/Kelurahan, dan itu dinilainya sedikit menghambat.

“Oleh karena itu kita beberapa kali ke Mendagri terkait perubahan PP 19 tahun 2008 ini untuk memperjuangkan agar syarat pemekaran kecamatan tidak sampai 10. Masalahnya, kalau kita lihat regulasi kiabupaten kita ini tentang DOB, sebenarnya kita ini sudah tidak masuk dalam regulasi UU tersebut karena kita hanya ada 4 kecamatan saja, sementara persyaratan harus minimal 5 kecamatan,”tukasnya.

Dijelaskan Fadliansyah, upaya selanjutnya, pihaknya akan mengejar pemerintah daerah untuk melakukan proses pemekaran tersebut dan di DPRD juga akan melakukan koordinasi dengan tokoh-tokoh di 10 desa/kelurahan tersebut. Dirinya berharap Pemerintah dalam hal ini Bupati PPU dapat mendukung agar minimal PPU dapat bertambah 1 kecamatan lagi, sehingga PPU  menjadi 5 kecamatan.

“Selanjutnya, jika Kecamatan Penajam mau dilakukan 2 pemekaran lagi, otomatis kita perlu memekarkan beberapa wilayah menjadi desa lagi seperti Kayu Api, Buluminung Pesisir, Tunan, serta sebagian daerah Tanjung. Semesti pemerintah harus bersemangat untuk membentuk pemekaran-pemekaran ini,”pungkasnya.(kanda/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.