Surat Suara Caleg Hanya Ada Nama dan Logo Parpol Saja
M. Taufik
Tiga Caleg di Kubar dan Kukar Terindikasi Mantan Napi
PENAJAM (NK) – Kelak pemilih dalam pelaksanan Pemilu Legislatif (pileg) DPR, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten hanya mencoblos nama calon, pasalnya dalam surat suara kelak hanya ada nama serta logo Parpol saja sementara foto caleg tidak sertakan. Demikian dikatakan, Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik didampingi komisioner KPU Provinsi Kaltim, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi serta anggota KPU PPU, Kamis (26/7/2018) usai pleno penetapan bupati terpilih.
Ia menambahkan, setelah regulasi surat suara itu ada segera disosialisasikan kepada pemilih. Dicontohkannya, di wilayah PPU dengan jumlah 14 Parpol yang menyerahkan daftar Bacalegnya maka ada 300 an caleg yang harus fotonya dimuat, bisa dibayangkan jika semua pasang foto kayanya tidak muat surat suaranya. Kalau untuk calon DPD seperti masih biasa karena jumlahnya tidak banyak.
Meskipun demikian, tambahnya, kelak lembar pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg semua akan disertakan foto dan nama caleg. Selain itu, setiap Bacaleg masih bisa melakukan perbaikan hingga 31 Juli depan jika ada syarat administrasinya dinilai kurang baik syarat pencalonan dan syarat calon.
Laporan yang masuk ke KPU Kaltim dari hasil pemeriksaan KPU Kukar satu Bacaleg dan Kubar dua Bacaleg terindikasi mantan narapidana korupsi. Namun untuk PPU belum ada laporan yang masuk kepada pihaknya dari Bawaslu. Dimana dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif terdapat larangan bagi mantan narapidana kejahatan kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual untuk mendaftarkan diri sebagai Caleg,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia menuturkan, PPU hingga kini sudah melaksanakan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemeriksaan (DPSHP) dan masyarakat dapat melihat pengumumannya di desa maupun kelurahan. PPU lebih mudah, karena dasar DPSHP berasal dari DPT Pilkada,”katanya.
Dalam Pemilu depan, tambahnya, syarat memilih hanya menggunakan KTP elektronik (KTP-El) sedangkan Surat Ketarangan (Suket) sudah tidak diperbolehkan lagi. Oleh karena itu nanti ada koordinasi lebih lanjut dengan Disdukcapil serta instansi terkait.
“Dalam Pemilu tahun 2019 depan, syarat pemilih agar bisa menggunakan haknya hanya boleh menggunakan KTP-EL. Sedangkan Suket sudah tidak diperbolehkan lagi.”pungkas Taufik.
Menurutnya, sesuai regulasi yang ada bagi Bacaleg berstatus ASN, pegawai BUMN, BUMD termasuk Tenaga Harian Lepas atau honorer karena sumber gajinya berasal dari APBD ataupun APBN harus mengundurkan diri tempatnya bekerja sebagai bagian dari syarat calon.
“Bagi ASN, pegawain BUMN, BUMD bahkan honorer wajib menyatakan mengundurkan diri dari tempatnya bekerja sebagai syarat calon, dan surat itu masih dapat disampaikan hingga 31 Juli ini,”pungkasnya.(nav/nk)