ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Tahun 2018, DPRD dan Pemkab PPU Targetkan 19 Raperda

Bupati PPU, H Yusran Aspar disaksikan wakil ketua I Sudirman dan Wakil ketua II, Syahrudin M Nor melakukan salam komando dengan Ketua DPRD PPU H. Nanang Ali  saat menyerahkan nota penjelasan terhadap 17 Raperda dan tanggapana atas dua Raperda inisiatif DPRD PPU  yang masuk dalam Propemperda tahun 2017

PENAJAM (NK) – Tahun 2018 ini Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU melalui Badan Legislasi (Baleg) menargetkan untuk membahas sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Ke 19 Raperda tersebut, 17 diantaranya merupakan Raperda usulan dari Pemkab dan dua berasal dari inisiatif DPRD.

Hal ini dikatakan Bupati PPU, H Yusran Aspar dalam pidatonya saat Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 17  Raperda Pemerintah, Penyampaian dan tanggapan Bupati terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa (27/2/2018).

Dikatakannya, Dalam rangka pelaksanaan pembentukan Perda, maka penyampaian Ranperda kepada DPRD yang kemudian diparipurnakan, merupakan salah satu prosedur harus dilalui sebelum Raperda dibahas bersama-sama oleh DPRD dan Pemkab untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Oleh karena itu, acara yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka mewujudkan legalitas terhadap sebuah Produk Hukum Daerah,”katanya dihadapan pimpinan rapat ketua DPRD PPU, Nanang Ali, unsur wakil ketua DPRD dan beberapa anggota DPRD dan undangan lain.

Berkenaan dengan itu, lanjutnya,  Pemkab PPU bersama dengan DPRD melalui Baleg Dewan telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018, yakni 17 Raperda Pemkab dan dua Raperda inisiatif DPRD.

“Sebagaimana paripurna tersebut yang kita laksanakan adalah masa sidang I penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun yang berasal dari inisiatif DPRD. Semoga penyelesaian bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  tersebut, nantinya akan selalu dalam kerangka jalinan siltaturrahim yang diberkahi Allah SWT, sehingga memunculkan produk hukum daerah yang berkualitas yang mampu menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan kemasyarakatan,”harap Yusran.

Dituturkannya, Pemkab menyampaikan 17 Raperda yang dipandang prioritas dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah. Adapun ke 16 Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Kemudian, jelasnya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

Lalu, lanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah  Pada Perusahaan Daerah Air Minum, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Master Plan Kawasan Industri Penajam.

“Dengan demikian ke-17  Raperda yang kami ajukan dianggap sebagai Raperda yang penting dan strategis untuk dijadikan menjadi Produk Hukum dan menjadi dasar penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah, pembangunan dan kemasyakatan dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,”tutupnya.(humas8/ervan/nk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.