ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEPPU

Tak Berizin, Satpol PP Stop Pembangunan Tiga BTS di PPU

Sejumlah petugas dipimpin Kasi Danlops Satpol PP PPU, Mukhtar, saat menghentikan sementara pembangunan BTS di wilayah Nenang, Kecamatan Penajam, karena  pembangunan BTS itu sama sekali tidak memiliki izin dari pemerintah daerah  

PENAJAM (NK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (06/02/2019) sekitar pukul 14.47 Wita, menghentikan sementara pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi yang dibangun di tiga titik wilayah PPU, pasalnya ketiga BTS itu hingga kini belum mengantongi izin dari Pemkab.

Kabid. TranTibum (PPNS) Satpol PP PPU, Mukhtar kepada newskaltim.com disela – sela kegiatan menuturkan, pembangunan tiga titik BTS tersebut terpaksa dihentikan untuk sementara waktu karena BTS yang dibangun oleh PT. Protelindo M3 selaku pelaksanaan pembunguan belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prinsip dari pemerintah daerah dan belum ada rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.

Jika pembangunan BTS di tiga titik itu yakni di sekitar Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kelurahan Waru Kecamatan Waru dan satu lagi di Kecamatan Babulu tetap diteruskan maka mereka terbukti telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang menara telekomunikasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang IMB dan harus diberi sanksi sebagai aturan berlaku,”tegas Mukhtar.

Dibeberkannya, dari keterangan PT. Protelindo M3 izin prinsip masih dalam proses yang nantinya dijadikan sebagai syarat pengurusan IMB dalam mendapatkan rekomendasi dari Diskominfo.

Dari keterangan pelaksana pembangunan BTS itu, lanjutnya, menyatakan bersedia dengan segera mengurus izin tersebut, namun, pihaknya tetap memberikan tindakan berupa penghentian sementara aktifitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut sampai semua izin dan rekom didapatkan.

“Tetapi, kami masih memberikan telorasi aktifitas di lokasi pembangunan sebagai persiapan penunjang pembangunan seperti pemotongan besi, pengikatan besi dan sebagainya, semasih tidak menyentuh pemasangan fondasi yang telah dibatasi Satpol PP line,”pungkas Mukhtar.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.