Tindak Lanjut Sidak, DPRD Lakukan RDP Dengan Perusahaan Tambang di Sesulu
Suasana RDP di Ruang rapat lantai III DPRD PPU
PENAJAM(NK)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, (10/1/2017) terkait dengan permasalahan adanya pertambangan di wilayah Desa Susulu Kecamatan Waru PPU yang akhir-akhir ini di keluhkan masyarakat sekitar akibat adanya aktivistas pertambangan di daerah tersebut yang menyebabkan jalan-jalan di daerahnya menjadi rusak serta diduga mencemari lingkungan sekitar.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliansyah mengatakan, hasil dari RDP tersebut dimana masyarakat meminta jalan produksinya untuk di perbaiki serta air dari limbah perusahaan tersebut agar dilakukan uji laboratorium secara berkala dan di laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup PPU.
Ya hasilnya sesuai dengan permintaan masyarakat bahwa pihak perusahaan harus melakukan perbaikan jalan yang rusak, selain itu juga harus melakukan uji lab untuk air limbah yang di buang dan harus di laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup,”ujarnya.
Selain itu, Fadli juga menjelaskan, sebagai legislatif, pihak yang juga memiliki wewenang dalam hal pengawasan, dirinya saat ini mempertanyakan tentang ijin beroperasinya tambang yang akan berakhir pada bulan April 2017 mendatang, karena saat ini menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yakni kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi PPU kembali di ambil oleh provinsi.
“Saat ini kan Dinas Pertambangan dan Energi di ambil oleh provinsi. Nah, kami yang juga wewenang pengawasan saat ini tengah menyoroti ijin pertambangan mereka yang akan habis di bulan April 2017 nanti, karena untuk pengurusannya kan harus ke provinsi,”pungkas politisi asal partai Golkar itu.
Dalam RDP tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD PPU Fadliansyah, Assisten II Setkab PPU Ahmad Usman, dan Wakapolres PPU Kompol Nina Ike Herawati serta dihadiri perwakilan perusahaan tambang batu bara terkait diantaranya PT. Daya Taka Perkasa, PT. Penajam Makmur Abadi dan PT. BRM.(teguh/red)